banner



Harga Perkiraan Sendiri (HPS)


HPS perlu disusun sebagai dasar untuk membandingkan harga penawaran dan negosiasi harga/biaya.  Dalam penyusunan HPS harus  mencantumkan keuntungan dan  overhead. Perpres 54/2010 menyebutkan bahwa keuntungan dan overhead tergabung dalam HPS.


Hal ini ternyata dianggap menyulitkan ketika melakukan survey dan peninjauan, sehingga banyak yang mengusulkan agar dipisah.  Biaya  overhead adalah biaya tidak langsung yang terdapat dalam pelaksanaan pekerjaan. Besarnya keuntungan dan biaya  overhead  maksimal 15% dari HPS.


Penyedia Barang/Jasa tidak mengetahui berapa keuntungan yang diterapkan karena hanya diberi tahu total nilai HPS, walaupun rincian HPS tidak lagi bersifat rahasia bilamana rincian HPS terhadap masing-masing item barang/pekerjaan sudah tercantum di dalam DPA.


Sesuai Perpres 54/2010, tugas penyusunan HPS ada pada PPK. Akan tetapi kedepannya, dengan mempertimbangkan beban kerja PPK, diharapkan ULP diberi kewenangan dalam menyusun HPS. Untuk melengkapi  aturan penyusunan HPS  dalam Perpres 54/2010, saat ini LKPP sedang menyusun Pedoman Penyusunan HPS.


sumber: Jurnal LKPP