Sebagai implementasi Pasal 38 ayat (5) huruf e Perpres 54/2010, pada bulan Mei 2011 LKPP dan Penyedia Kendaraan Bermotor melakukan penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) enunjukan Langsung Kendaraan Pemerintah agar dapat ditunjuk langsung. Penandatanganan dilakukan oleh perwakilan penyedia kendaraan bermotor/Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) antara lain Suzuki, Toyota, Daihatsu, Mitsubishi, Ford, Mazda, KIA, Nissan, dan Isuzu.
Pedoman Penunjukan Langsung Pengadaan Kendaraan Pemerintah di Lingkungan K/L/D/I diatur dalam Peraturan Kepala LKPP No. 6 Tahun 2011 yang dapat diunduh di sini
Saat ini tersedia layanan perangkat lunak yang disebut dengan Sistem Penunjukan Langsung Kendaraan Pemerintah, dapat diunduh di sini. Selain mobil, beberapa K/L/D/I menanyakan mekanisme GSO untuk pengadaan sepeda motor, dimana hal ini akan diatur lebih lanjut.
sumber: Jurnal LKPP