banner



Pengadaan Langsung



Ketentuan Pengadaan Langsung adalah  tidak menambah aset negara. Banyak muncul pertanyaan mengenai pembelian AC, komputer/laptop, apakah dikategorikan menambah aset? Hal tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam Pasal 39 ayat (1) Perpres 54/2010 dimana ketentuan tidak bersifat kumulatif, sehingga  Pengadaan Langsung dapat  dilakukan bila salah satu dari 4 ketentuan dalam  Pasal 39 Ayat (1) sudah dipenuhi.

Di Pasal 39 ayat (1) di antara huruf c dan d terdapat kata sambung “dan/atau” yang artinya memberi pilihan. Yang terpenting dalam Pengadaan Langsung adalah “bernilai paling tinggi Rp 100 juta” sebagaimana tercantum dalam  “text-body”  ayat (1).  Melihat kebingungan dalam menafsirkan pasal tersebut, diusulkan bahwa kriteria Pengadaan Langsung pada Pasal 39 ayat (1) dihapuskan.


Selain pertanyaan diatas, banyak pihak yang masih rancu dengan perbedaan mekanisme Pengadaan Langsung dengan Penunjukan Langsung.  Pengadaan Langsung  hanya untuk pekerjaan dibawah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan kriteria tertentu, sedangkan Penunjukan Langsung tidak dibatasi nilai pekerjaan tetapi harus memenuhi kriteria pada Pasal 38  (keadaan tertentu, barang/jasa khusus).  Tata cara Pengadaan Langsung berbeda untuk masing-masing jenis pengadaan (dijelaskan dalam Lampiran Perpres 54/2010).

Sumber: Jurnal LKPP