banner



Perlunya Forum Arbitrase Khusus Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Banyaknya permasalahan hukum yang sering muncul di tiap tahapan proses pengadaan barang/jasa pemerintah (PB/JP) menuntut adanya alternatif penyelesaian sengketa yang adil. LKPP melihat penyelesaian sengketa di luar pengadilan selama ini belum dapat memberikan rasa adil kepada para pihak.

Menurut Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP Djamaludin Abubakar, di tengah era keterbukaan yang semakin tinggi maka semakin banyak penyedia dan pengguna barang dan jasa yang telah menyadari haknya.

”Tentunya apabila ada hak yang tidak terpenuhi, mereka akan berupaya mencari penyelesaian atas haknya tersebut. Kebijakan dan regulasi yang ada harus mampu menjawab tantangan tersebut. Penyelesaian dan pembenahan rangkaian permasalahan hukum dalam pengadaan barang dan jasa dari sisi peraturan dan kebijakan merupakan kewajiban LKPP,” ujarnya.

“Forum arbitrase khusus pengadaan pemerintah dibutuhkan seiring terus meningkatnya jumlah permasalahan hukum, baik secara kuantitatif maupun kualitatif,” imbuh Direktur Penanganan Permasalahan Hukum LKPP Setya Budi Arijanta.

Kebutuhan forum penyelesaian sengketa di luar pengadilan khusus pengadaan pemerintah  dianggap dapat memberikan kepastian hukum dalam putusannya.  Selama ini penyelesaian sengketa dilakukan melalui proses musyawarah atau negosiasi oleh kedua belah pihak atau dibantu oleh pihak lain baik secara formal maupun informal maupun melalui jalur pengadilan.

Setya menambahkan, para pihak yang terlibat sengketa selama ini khawatir terhadap hasil dari putusan penyelesaian sengketa yang ada. “Seringkali hasil dari penyelesaian sengketa tidak dilaksanakan karena bertentangan dengan hasil audit BPK dan atau BPKP,” katanya.

Sengketa yang  seringkali muncul adalah seputar permasalahan kontrak, misalnya tidak dilaksanakannya kesepakatan yang tertuang dalam kontrak oleh salah satu maupun oleh kedua belah pihak. Penyelesaian sengketa kontrak tak pelak akan terkait dengan penilaian atas kesesuaian proses pengadaan yang telah dilakukan dengan regulasi pengadaan yang ada.

“Pemahaman mendalam tentang ketentuan pengadaan pemerintah juga sangat diperlukan,” imbuh Setya.

Selama ini, peran LKPP dalam penyelesaian permasalahan kontrak hanya ketika diminta oleh pihak yang bersengketa. Penyelesaian permasalahan hukum lainnya dilakukan karena adanya permintaan konsultansi. Dalam forum konsultansi tersebut LKPP mendengarkan keterangan kedua belah pihak serta opini hukum dari lembaga terkait di pemerintah.

Berdasarkan kajian yang pernah dilakukan terhadap pelayanan hukum pengadaan, frekuensi permintaan konsultansi yang masuk ke LKPP baik secara langsung maupun melalui surat cukup tinggi.  Selama bulan Oktober 2011, setiap hari LKPP menerima lima permintaan konsultansi yang datang secara langsung. Jumlah tersebut belum termasuk permintaan konsultansi melalui surat atau telepon.

sumber: Majalah Kredibel (Majalah Pengadaan Indonesia)